[ Kita Tidak Kalah ]
Dalam Pasal 5 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Keterbukaan menjadi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Juga diatur dalam Pasal 88 juga dijelaskan bahwa penyebarluasan oleh DPR dan Pemerintah dilakukan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan RUU, pembahasan RUU hingga pengundangan UU.
Namun faktanya RUU Cipta Kerja dibuat secara diam-diam oleh pemerintah dalam proses pembuatannya. Tidak terbuka kepada masyarakat, atau bahkan dibuat secara sembunyi-sembunyi. Publik baru bisa mengakses RUU setelah selesai dirancang Pemerintah dan menyerahkannya kepada DPR.
Tidak adanya asas keterbukaan bukan menjadi satu-satunya kejanggalan proses pembentukan RUU Omnibus Law, masih ada kejanggalan-kejanggalan lainnya. Dengan begitu banyak gelombang penolakan terkait RUU Omnibus Law.
Dan disaat itu pula pemerintah tetap mengesahkannya. Lantas untuk siapa produk RUU ini? jelas bukan untuk rakyat!!
Kurang dari 3 hari, mari satukan barisan kembali!
KITA TIDAK KALAH, KITA MASIH MELAWAN!!
#MOSITIDAKPERCAYA
#CABUTOMNIBUSLAW
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
©️ ALIANSI MAHASISWA SE-UNJ
Diteruskan oleh
©️ BEMP PGSD FIP UNJ 2020
Komentar
Posting Komentar