Instruksi Penindaklanjutan Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Penyebaran COVID-19
*ββPENGUMUMANββ*
.
.
Hallo, Sobat PGSD π
.
_Berdasarkan Surat Instruksi dengan Keterangan Nomor: 8/UN39/HK.05/2020 tentang penindaklanjutan Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta dan Labschool serta memperhatikan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020, dan untuk melaksanakan Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka secara resmi, seluruh dosen, mahasiswa, maupun civitas akademika lainnya mulai Senin, 23 Maret 2020 sampai dengan penetapan atau pemberitahuan berikutnya, tidak melakukan aktivitas di lingkungan kampus kecuali yang bersifat urgent._
.
Dihimbau agar memahami dan melaksanakan kebijakan ini βοΈ
.
Tetap jaga kesehatan ya sobat πͺπ»
.
Narahubung:
π±Ridwan Nurrahman
WhatsApp: bit.ly/ChatRidwanNurrahman
No. Handphone: 088212444134
.
#KabinetGemilang
#KolaborasiGemilang
π¦
π¦
π¦
π¦
π¦
π¦
π¦
π¦
π¦
π¦
ββββββββ
π€ bit.ly/BEMPPGSDUNJ-FB
π€ bit.ly/BEMPPGSDUNJ-TWT
π· bit.ly/BEMPPGSDUNJ-IG
π bit.ly/BEMPPGSDUNJ-LINE
π bit.ly/BEMPPGSDUNJ-SITE
ββββββββ
*Β©οΈ BEMP PGSD FIP UNJ 2020*
Komentar
Posting Komentar