[ UU No. 11 Tahun 2020 ]
Kurang dari 2 hari, mari satukan barisan kembali!!
KITA TIDAK KALAH, KITA MASIH MELAWAN!!
DUKA CITA AKAN SEMAKIN DIRUSAK LINGKUNGAN DAN SEMAKIN DIJAJAHNYA HAK-HAK PEKERJA!!
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin 2 November 2020, dan langsung diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoli, pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
Penomoran beleid UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memang sudah dinantikan banyak pihak, terutama bagi mereka yang kontra dan menolak keberadaan beleid sapu jagat ini, serta untuk mengakhiri spekulasi soal naskah finalnya yang sempat jadi misteri.
Adapun UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini resmi diundangkan dengan jumlah halaman 1.187, jumlah halaman ini agak berbeda dengan draf naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Sekretariat Negara (Setneg) setebal 812 halaman pada 14 Oktober 2020.
MESKIPUN DARI AWAL MENDAPATKAN PENOLAKAN DARI RAKYAT,
PEMERINTAH SAMA SEKALI TIDAK MENGANGGAP PENOLAKAN TERSEBUT.
MAKA MASIH LAYAKKAH PEMERINTAH DISEBUT BERPIHAK KEPADA RAKYAT ?
DAN MASIH LAYAKKAH DEWAN PERWAKILAN DIANGGAP MEWAKILI RAKYAT ??
#MOSITIDAKPERCAYA
#CABUTOMNIBUSLAW
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
© ALIANSI MAHASISWA SE-UNJ
Diteruskan oleh
©️ BEMP PGSD FIP UNJ 2020
Komentar
Posting Komentar